Besok, Leslie Langsung Bebas
Jumat, 18 Nov 2005 14:59 WIB
Denpasar - Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar terhadap top model spesialis underwear asal Australia Michelle Leslie seperti sudah diatur. Pasalnya, vonis 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim bertepatan dengan berakhirnya masa tahanan Leslie pada Jumat (18/11/2005) ini. Sabtu 19 November besok, Leslie kembali akan menghirup udara segar di luar penjara."Dari hitung-hitungannya, malam ini masa tahanan Leslie habis. Kita akan urus administrasi dulu agar besok bisa keluar," kata kuasa hukum Leslie, Christo Imanuel Dugis, kepada wartawan usai mengikuti persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (18/11/2005).Leslie tertangkap tangan membawa 2 butir ektasi yang disimpan dalam tisu dan dimasukan dalam tas tangannya pada 20 Agustus. Pengakuan model cantik ini, 2 butir ektasi tersebut milik Mia, temannya asal Singapura yang kini menjadi buron.Dalam persidangan, berkembang alasan baru, bahwa ekstasi tersebut atas permintaan Leslie dan digunakan untuk pengobatan. Dalam pembelaan, kuasa hukum mencantumkan juga adanya ijin dari dokter di Australia.Awalnya, kepolisian Bali menahan Leslie karena melanggar UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun, saat kasus ini mulai berjalan di pengadilan, berbagai manuver muncul, baik yang dilakukan oleh Leslie maupun penasihat hukumnya. Dan saat memasuki tuntutan, jaksa penuntut umum hanya menuntut Leslie 3 bulan penjara.Hal lain yang menarik sepanjang kasus ini berjalan, berbagai manuver dan isu tak sedap mengiringinya. Baik dari penampilan Lelsie yang berubah, yakni dengan mengenakan burka dan mengaku memeluk Islam, lalu mengenakan kerudung, sampai isu seputar keterlibatan anak Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.Lalu apa yang akan dilakukan Leslie setelah besok bebas. "Kita tidak tahu apa rencana dia nanti. Apakah dia mau di sini menambah liburan yang sempat tertunda, atau langsung pulang, kita tidak tahu," kata Cristo Imanuel Dugis.
(jon/)











































