"Jadi tidak ada rehabilitasi kemudian juga reparasi itu tidak dikaitkan dengan amnesti. Jadi urusannya nanti tetap ada pengadilan HAM, rekomendasi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di KKR bisa memberikan rekomendasi untuk pengadilan HAM sebenarnya, tetapi yang diutamakan adalah pengungkapan kebenaran. Makanya kan namanya komisi kebenaran, jadi yang pertama adalah kebenaran," kata Fadjroel.
Fadjroel mengatakan, perkembangan penyusunan RUU KKR sudah memasuki langkah maju. RUU KKR hari ini diputuskan untuk masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Daftar kumulatif terbuka adalah RUU di luar Prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau presiden.
"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus. Naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan UU-nya sudah selesai dan segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas. Sangat maju," ujarnya. (dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini