Istana Sebut RUU KKR Akomodasi Mekanisme Peradilan HAM

Istana Sebut RUU KKR Akomodasi Mekanisme Peradilan HAM

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 19:28 WIB
Jubir Presiden, Fadjroel Rachman (Foto: Sekretariat Kabinet)
Jakarta - Pemerintah sudah menyusun RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Jubir Presiden, Fadjroel Rachman menyebut RUU KKR itu akan mengatur soal mekanisme peradilan HAM.

"Jadi tidak ada rehabilitasi kemudian juga reparasi itu tidak dikaitkan dengan amnesti. Jadi urusannya nanti tetap ada pengadilan HAM, rekomendasi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, KKR sempat diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, sehingga KKR yang beranggota 42 orang pun bubar.

"Di KKR bisa memberikan rekomendasi untuk pengadilan HAM sebenarnya, tetapi yang diutamakan adalah pengungkapan kebenaran. Makanya kan namanya komisi kebenaran, jadi yang pertama adalah kebenaran," kata Fadjroel.



Fadjroel mengatakan, perkembangan penyusunan RUU KKR sudah memasuki langkah maju. RUU KKR hari ini diputuskan untuk masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Daftar kumulatif terbuka adalah RUU di luar Prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau presiden.

"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus. Naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan UU-nya sudah selesai dan segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas. Sangat maju," ujarnya. (dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads