"Putusan 7 bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan," ujar penasihat hukum Dewi Budiati, M Rizky, saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).
Putusan ini diketok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12). Terdakwa Dewi Budiati terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Putusannya bagi kami janggal, karena Djarot juga mengakui adanya pertemuan itu. Saksi juga membenarkan Djarot itu ada, diundang," ujar Rizky.
"Kak Dewi ini buat status (di Facebook) karena dia sudah investigasi di sana," sambungnya.
Tim pengacara Dewi Budiati masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum lanjutan atas vonis hakim PN Medan. (fdn/fdn)











































