Fitnah Djarot Bagi-bagi Duit, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan Bui

Fitnah Djarot Bagi-bagi Duit, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan Bui

Ahmad Arfah Lubis - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 17:28 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Medan - Dewi Budiati dihukum 7 bulan penjara karena terbukti memfitnah dan mencemarkan nama baik Djarot Saiful Hidayat. Lewat posting-an di Facebook, Dewi menuduh Djarot bagi-bagi duit ke kepala desa di Asahan saat maju di Pilgub Sumut.

"Putusan 7 bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan," ujar penasihat hukum Dewi Budiati, M Rizky, saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Putusan ini diketok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12). Terdakwa Dewi Budiati terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusannya bagi kami janggal, karena Djarot juga mengakui adanya pertemuan itu. Saksi juga membenarkan Djarot itu ada, diundang," ujar Rizky.


"Kak Dewi ini buat status (di Facebook) karena dia sudah investigasi di sana," sambungnya.

Tim pengacara Dewi Budiati masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum lanjutan atas vonis hakim PN Medan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads