Pura-pura Tawarkan Jasa Ojek, Nengah Copet Turis Selandia Baru

Pura-pura Tawarkan Jasa Ojek, Nengah Copet Turis Selandia Baru

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 17:22 WIB
Ilustrasi pencurian (Edi Wahyono/detikcom)
Denpasar - Turis asal Selandia Baru, Mathius Tawi (21), menjadi korban pencopetan di kawasan Kuta, Badung, Bali. Pencopetan itu dilakukan I Nengah Danu (20) dengan modus berpura-pura menawarkan jasa ojek ke Tawi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/11) pukul 00.15 Wita di Jl Popies II Kuta, Badung, Bali. Kala itu korban yang berjalan seorang diri ditawari jasa ojek oleh sejumlah orang.


"Dalam perjalanan, ada beberapa orang menawarkan jasa transpor, namun pelapor menolak, dan setibanya di hotel, pelapor baru menyadari bahwa HP (iPhone 6s) yang ditaruh di saku celana sudah tidak ada (hilang)," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ika mengatakan pelapor sempat menghubungi nomor ponselnya lewat temannya. Telepon itu pun diangkat oleh pria yang tidak dikenal.


"Kemudian pelapor mencoba menghubungi mempergunakan HP temannya, ada yang menjawab, 'nanti HP-mu saya antarkan ke hotel'," terangnya.

Setelah menunggu dan tidak mendapatkan kepastian, akhirnya Tawi melaporkan kasus itu ke polisi dan laporannya diterima dengan nomor B/279/XI/2019/Bali/Kuta. Polisi lalu menangkap Nengah.

Curi HP turis Selandia Baru, Nengah ditangkap Polsek KutaCuri HP turis Selandia Baru, Nengah ditangkap Polsek Kuta. (Dok. Istimewa)

"Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menawarkan transpor (ojek), memepet korban, kemudian mengambil HP milik korban dari kantong celana sebelah kanan," ujarnya.




Saat ditangkap polisi, Nengah pun mengakui perbuatannya dan mengaku sudah beberapa kali mencopet. Korbannya pun bervariasi, tidak hanya turis asing.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian (copet) sebanyak 3 kali, yaitu 2 kali di bulan Oktober 2019 mendapat 1 iPhone 6 dan 1 iPhone 7, dan kepada orang Jawa tidak diketahui namanya yang ditemui di Jalan Legian," urai Ika.

Dari tangan Nengah, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 6s warna emas. Atas perbuatannya, Nengah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Halaman 2 dari 2
(ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads