Kapolres OKI, AKBP Donni Eka membenarkan penggerebekan yang dilakukan. Pelaku sudah memproduksi sempi rakitan ilegal selama 6 bulan.
"Benar ada penggerebekan. Jaringannya ini sudah sekitar 6 bulan terpantau. Mereka terpecah dan yang masih aktif membuat ya tersangka Abriyadi (41)," ujar Donni kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau lihat sekilas sama persis dengan revolver asli. Hanya saja berbeda dilihat dari segi kualitas, mekanisme kerja atau juga efek yang ditimbulkan," tegas Donni.
Pelaku menurutnya belajar untuk memproduksi senjata tanpa ada keahlian alias otodidak. Keahlian ini disebut sudah turun temurun.
"Ini dijual gelap, setengah jadi. Kalau ada yang mesan baru dijadikan satu dengan dilas. Pembuatan bahan dasar sampai dengan setengah jadi 1 minggu, jika ada orang memesan proses finishingnya bisa 3-4 hari," kata Donni.
Satu pucuk senjata api dijual pelaku antara Rp 1-2 juta. Keuntungannya dibagi ke perajin Rp 500 ribu per pucuk revolver.
Sementara itu soal dugaan rumah produksi lain di Sungai Cepper, Donni menegaskan anggotanya masih menelusuri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, AKP Agus Prihadinika menyebut selain Sungai Ceper, polisi turut mengamankan delapan pucuk senpi rakitan. Seluruhnya didapat selama operasi 22 hari.
"Ada delapan pelaku yang kami amankan selama operasi Senpi Musi 2019 atau 22 hari. Ada juga 50 senjata api rakitan hasil serahan warga, 39 pucuk di antaranya itu jenis revolver," kata Agus.
Ada pula barang bukti ditemukan di kawasan rumah produksi Sungai Ceper. Mulai dari palu, bor, genset dan 38 butir amunisi aktif. (ras/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini