Menhan Bantah Ada Pelanggaran Pengadaan Rudal Yakhont

Menhan Bantah Ada Pelanggaran Pengadaan Rudal Yakhont

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 14:13 WIB
Jakarta - DPR mensinyalir ada pelanggaran prosedur dalam pembelian rudal Yakhont dan suku cadang pesawat Sukhoi dari Rusia. Namun hal itu dibantah oleh Menhan Juwono Sudarsono. Menurutnya pembelian itu sudah sesuai aturan.Hal itu disampaikan oleh Menhan Juwono Sudarsono menanggapi surat dari DPR mengenai pembelian rudal dan suku cadang pesawat Sukhoi dari Rusia senilai Rp 540 miliar yang dianggap menyalahi aturan Kepmen No 01 tahun 2005. DPR juga mempersoalkan pembelian yang langsung dilakukan oleh TNI AU dan TNI AL dan tidak melalui Dephan."Saya diberitahu oleh Irjen Dephan dan Dirjen Rencana Sistem Pertahanan bahwa surat Pak Agung Laksono harus dikaji lebih utuh, bukan hanya Kepmen No 01 tahun 2005 saja tapi juga Kepmen No 15 tahun 2005. Keputusan No 15 itu mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, bukan melalui fasilitas kredit ekspor," jelas Juwono usai menerima Menhan Spanyol Jose Bono di kantor Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/11/2005). Dijelaskannya, sesuai Kepmen No 15 tahun 2005 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa militer bukan menggunakan fisilitas kredit ekspor untuk lingkungan Mabes TNI dan Dephan, dimana semua pengadaan barang di atas nilai Rp 50 miliar secara resmi bisa dibenarkan untuk dilimpahkan kepada Panglima TNI dan unit organisasi di tiap angkatan seperti TNI AL dan TNI AU.Irjen Dephan Letjen (Purn) Purwadi membenarkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dephan dan Mabes TNI mengacu pada dua keputusan menteri yaitu Kepmen No 01 tentang pengadaan barang dan jasa militer dengan menggunakan fasilitas kredit ekspor dan Kepmen No 15 tahun 2005 yang melalui APBN.Menurut Purwadi, dalam Kepmen No 15 ada pasal yang mengatur di antaranya untuk pengadaan barang dan jasa di atas nilai Rp 50 miliar di lingkungan Dephan harus atas persetujuan Menhan dan di lingkungan TNI atas persetujuan Panglima TNI.Untuk penganggaran pembelian barang tersebut setelah proses perencanaan masuk dalam unit organisasi TNI AL dan TNI AU. Proses pembahasannya juga merupakan bagian dari TNI AL dan TNI AU sehingga surat keputusan otoritas menteri yang dikeluarkan oleh Dephan melalui Dirjen Rencana Sistem Pertahanan langsung ditujukan ke TNI AL dan TNI AU karena barang tersebut untuk kedua angkatan bukan untuk Mabes TNI."Jadi apa yang sudah dilakukan itu sebetulnya sesuai dan tetap berpedoman kepada Kepmen No 01 dan 15," tandasnya.Sementara itu Dirjen Rencana Sistem Pertahanan Laksamana Muda Yuwendi mengatakan, apabila nanti dalam pelaksanaan Kepmen tersebut ada kejanggalan maka Dephan bersama-sama dengan Mabes TNI berupaya untuk menyempurnakan di kemudian hari. (san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads