"Diserahkan kemarin sore, tersangka diantar langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi ke kantor Direktorat Kriminal Khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Zhang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Tambrauw pada tahun 2017. Kala itu ia berhasil melarikan diri. Pada Sabtu (30/11), Zhang tertangkap dalam operasi yang dilakukan personel Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat di lokasi serta kegiatan yang sama.
Setelah tertangkap, Zhang bersama beberapa rekannya dibawa ke kantor Imigrasi Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Ia menjelaskan, Ditreskrimsus tetap menerapkan prosedur penangkapan layaknya kasus lain. Saat ini, Mr Chang ditahan di rumah tahanan Polda Papua Barat.
"Tentu akan dilakukan pemeriksaan, menggali sejauh mana kasus penambangan emas itu berlangsung. Penyidik akan menggali dari keterangan tersangka," pungkasnya. (asp/asp)