"Kami masih menunggu klarifikasi dari masing-masing dan terus dipanggil. Jika memang terbukti bahwa orang ini tidak memenuhi persyaratan untuk menerima KJP maka kemudian akan dilakukan pemutusan, tapi prosesnya harus benar-benar pruden dan membuktikan," ujar Plt Kadisdik DKI Saefuloh Hidayat, di gedung DPRD, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2019).
Sebelumnya, Disdik melakukan pendataan ulang data penerima KJP terhadap kepemilikan mobil. Hasil temuannya ada 81.000 penerima KJP yang orang tuanya terindikasi memiliki mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total tersebut, Saefuloh menjelaskan tidak semua memiliki mobil. Dia menyebut sekitar 60.000 sudah melakukan pemblokiran ke samsat.
"Kalau indikasi awal itu ada 81.000 orang tapi kemudian setelah diumumkan seperti itu mereka banyak sekali lebih dari 60.000 orang melakukan pemblokiran, artinya data itu sebenarnya menunjukan bahwa mobilnya itu bukan mobil miliknya. Mereka ke samsat dan melakukan pemblokiran," kata Saefuloh.
Simak Video "KPAI Yakin Pemprov DKI Takkan Cabut KJP Pelajar Terlibat Demo"
Sisanya itu lah jelas Saefuloh yang akan ditindaklanjuti. Dia menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang belum melaporkan.
"Sisanya kami masih menunggu klarifikasi dari masing-masing orang dan terus kami panggil," ujarnya.
Saefuloh mengatakan pemantauan ini dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan KJP. Dia memastikan anak penerima KJP harus merupakan anak yang berhak atau yang keluarganya tidak mampu secara ekonomi.
"Jadi terkait dengan isu itu sebenarnya yang harus kita pegang adalah kita harus memastikan bahwa anak anak penerima KJP adalah anak-anak yang berhak," pungkas Saefuloh.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini