"Berawal dari saat pelaku berhubungan dengan medsos berkenalan kemudian melakukan transaksi seks. Kemudian si pelaku sepakat ketemu di tempat korban di TKP," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Kamis (5/12/2019).
Peristiwa itu terjadi Selasa (3/12) pukul 15.30 di Kara Residence, Jl Pura Demak, Gg Malboro, Denpasar, Bali. Keduanya berkenalan dan transaksi lewat aplikasi pesan MiChat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya pelaku sudah menyepakati untuk membayar korban senilai Rp 600 ribu. Namun, rupanya pria asal Kediri, Jawa Timur itu hanya punya uang Rp 200 ribu.
"(Kesepakatannya) Rp 600 ribu dia bawa uang Rp 200 ribu. Kemudian alasannya tersangka (bawa gunting) untuk itu alat sehari-hari bekerja tapi dari penyelidikan anggota buruh bangunan," tuturnya.
Aji pun nekat menusuk korbannya usai berhubungan badan. Korban pun mengalami luka-luka di bagian leher dan lengannya.
"(Ditusuk) Setelah korban selesai dari kamar mandi, sudah di kamar tidur," jelas Jiartana.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari serangan pelaku. Polisi akhirnya mengamankan Aji yang dikurung warga di kamar korban.
"Kemudian saat kejadian korban berhasil untuk menyelamatkan diri keluar kamar dan didengar saksi yang berada di sekitar kamar korban. Dari info saksi segera menghubungi Polsek Denbar di-back up CTOC Polda melakukan pengepungan dan penangkapan kepada tersangka yang terkurung di TKP," urainya.
Korban tinggal di Bali sejak dua bulan yang lalu. Selama tinggal di Bali, korban bekerja serabutan hingga sebagai perempuan panggilan.
"Kerja serabutan juga, ada jaga-jaga toko juga, menyediakan jasa (seks) juga," terang Kanit Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar di lokasi yang sama.
Akibat penusukan itu korban mengalami luka-luka di bagian leher, dan lengannya. Saat ini korban masih dirawat di RSUP Sanglah. Barang bukti yang diamankan dari TKP yakni bed cover dengan noda darah, gunting, 1 kondom serta sandal milik pelaku.
"Sekarang (korban) sudah membaik mudah-mudahan dari informasi dokter dalam dua hari segera pulih. Alasan korban (untuk) kebutuhan hidup sehari-hari," jelas Jiartana.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini