Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri, Bunyana, serta Zainuddin selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan uang itu disebutkan jaksa sebagai berikut:
- Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Bunyana menerima Rp 2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
Jaksa menyebut uang yang diterima Raden Zugiri, Zainudin, dan Bunyana untuk kepentingan pribadi dan dibagikan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Sedangkan uang yang diterima Junaidi untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang.
"Dengan demikian, uraian di atas, maka dapat disimpulkan para terdakwa mengetahui atau patut diduga uang-uang unsur menerima hadiah tersebut diberikan agar para terdakwa dan seluruh anggota DPRD Lampung Tengah lainnya menyetujui pinjaman PT SMI sejumlah Rp 300 miliar dan menyetujui pengesahan APBD tahun 2018," kata jaksa.
Selain hukuman pidana, jaksa menuntut Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik. Achmad Junadi dkk dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," kata jaksa.
Jaksa minta hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Zainudin dan Bunyana karena tidak memenuhi syarat. Namun keterangan Zainudin dan Bunyana dianggap untuk meringankan hukuman karena sudah kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan. Uang yang diterima para terdakwa juga sudah dikembalikan kepada KPK.
"Untuk menentukan justice collaborator kami berpendapat tidak dapat dikabulkan," kata jaksa.
Para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak Video "Walkot Surabaya Risma Tersinggung Usai Dihujani Interupsi Anggota DPRD"
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini