KPK Panggil 4 Eks Pejabat PES di Kasus Mafia Migas

KPK Panggil 4 Eks Pejabat PES di Kasus Mafia Migas

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 11:10 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Head of Finance Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) Simson Panjaitan terkait kasus perdagangan minyak mentah dan kilang di PES. Simson dipanggil sebagai saksi untuk mantan Managing Director PES Bambang Irianto.

Bambang Irianto juga pernah menjabat Dirut Pertamina Energy Tranding Ltd (Petral) sebelum dibubarkan pada 2015.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Selain Simson, ada dua mantan pejabat PES yang dipanggil, yaitu mantan Senior Risk Management and Internal Control PES, Rudi Donardi; dan mantan Chief of Operation and Shipping PES, Mohamad Iskandar Mirza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memanggil Financing Planning and Evaluation Manager Direktorat Keuangan dan Strategi Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang juga merupakan mantan Chief of Controller PES, Nailul Achmar.

Bambang Irianto ditetapkan tersangka karena diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island, yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya National Oil Company (NOC), yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong; dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
Halaman 2 dari 2
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads