7 Eks Anggota DPRD-Plt Kadis Muara Enim Dipanggil KPK Terkait Suap Bupati

7 Eks Anggota DPRD-Plt Kadis Muara Enim Dipanggil KPK Terkait Suap Bupati

Zunita Amalia Putri - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 10:43 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - KPK memanggil tujuh orang anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Selain tujuh anggota DPRD, KPK juga memanggil Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).


Total ada 8 saksi yang diperiksa untuk Ahmad Yani. Mereka yang dipanggil adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Anggota DPRD Muara Enim:

Umam Pajri
Wilian Husin
Mardiansah
Irul
Elizon
Tjik Melan
Misran

- Plt Kadis PUPR Muara Enim;
Ramlan Suryadi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai penerima, sedangkan sebagai pemberi yakni Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.


Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.

Sebelumnya KPK juga sudah memanggil 9 anggota DPRD Muara Enin periode 2014-2019. Mereka yang dipanggil KPK adalah Darain, Isyak Joharsyah, H. Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kosuma.
Halaman 2 dari 2
(zap/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads