"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Taufik Agustono yang merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan asisten Bowo Sidik, Indung terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik diduga melakukan pertemuan dengan Asty Winasty dan Bowo Sidik untuk membahas agar kapal milik PT HTK dapat digunakan untuk mengangkut lagi distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia. Dalam pertemuan itu, Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian disanggupi oleh Taufik setelah membahasnya dengan internal manajemen PT HTK.
Kemudian terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasi fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara |
Dalam kasus ini, Bowo Sidik telah dihukum oleh PN Tipikor Jakarta dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta atau pidana kurungan selama 4 bulan bagi Bowo Sidik Pangarso. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Tonton juga video Wacana Aktivis Antikorupsi Jadi Dewas KPK:
(zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini