Presiden PKS: Aturan soal Majelis Taklim Mengingatkan Kita ke Orba

Presiden PKS: Aturan soal Majelis Taklim Mengingatkan Kita ke Orba

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 22:44 WIB
Foto ilustrasi: Presiden PKS Sohibul Iman, memegang mikrofon. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Presiden PKS Sohibul Iman menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim mengandung nuansa Orde Baru. Soalnya, pemerintah terlalu mencampuri urusan berserikat dan berkumpul dalam bidang keagamaan.

"Jadi, melihat apa yang dilakukan pemerintah hari ini menjadi sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan dan ini mengingatkan kita kepada dulu ya, zaman Orde Baru. Zaman Orde Baru kan juga fenomenanya sama seperti ini," kata Sohibul.



Dia berbicara usai pertemuan dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) malam. Keduanya juga sempat membicarakan soal PMA Nomor 29 Tahun 2019 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bangsa, kita jangan terjebak bolak-balik oleh apa yang dulu pernah kita lakukan itu, kesalahan masa lalu kita (zaman Orba) ke situ. Jadi kita melihat apa yang diputuskan oleh pemerintah hari ini, ya tentu kami kritisi karena ini sesuatu yang tak proporsional," kata Sohibul.



Menurutnya, PMA itu terlalu mengintervensi aktivitas sosial keagamaan masyarakat. Dia berharap pemerintah mampu mengakhiri kontroversi ini dengan baik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Masyarakat tidak perlu resah atas adanya PMA tentang Majelis Taklim. Menurutnya, semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag. Ini penting agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik.



Fungsi pendataan itu supaya Kemenag bisa melakukan pembinaan, penyuluhan, pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, serta pemberdayaan jemaah. Pembinaan termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Majelis taklim juga diatur dalam PMA punya keanggotaan minimal 15 orang.

Dalam Pasal 6 PMA itu, Kemenag sengaja menggunakan diksi 'harus', bukan 'wajib', karena kata 'harus' bersifat lebih ke administratif, sedangkan 'wajib' berdampak sanksi.
Halaman 2 dari 2
(dnu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads