"Laporan ini ditujukan kepada Ahmad Muwafiq terkait dugaan penistaan agama. Sebagaimana masalah 165a KUHP yang sekiranya terjadi di daerah Purwodadi pada saat acara Maulid Nabi pada tanggal 6 November 2019," ujar pengacara Amir Hasanudin, Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Amir sendiri menuturkan laporannya tersebut terkait pernyataan Gus Muwafiq yang dipandang telah menghina Nabi Muhammad. Gus Muwafiq disebutnya saat itu menggunakan bahasa Jawa.
"Sebenarnya statement itu kan bahasa Jawa, kita singkat saja Rasulullah SAW itu dikatakan dekil, nggak diurus, rembes. 'Rembes' itu kan kalau orang Jawa ya macam-macam, ada 'umbelan' dan sebagainya," ujar Amir.