"Pengakuannya, Rp 700 ribu digunakan membeli narkoba jenis sabu-sabu," ujar juru bicara Polres Bone Brigadir Rosnaeni saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/12/2019).
SM disebut polisi beraksi bersama dua orang rekannya, AL dan FT, yang hingga kini masih diburu polisi. Ketiga pelaku datang ke rumah sekaligus toko barang campuran korban di Jl Urip Sumoharjo, Selasa (3/12) sekitar pukul 15.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku AL, disebut polisi, mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura membeli sesuatu. Sedangkan FT mengambil dua buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
"SM masuk ke kamar korban mengambil uang tunai Rp 3 juta yang tersimpan di bawah kasur korban," sambung Rosnaeni.
Korban bernama Hania (50) baru menyadari telah kecurian saat masuk ke dalam kamarnya. Hania, yang mencurigai SM dan dua rekannya, langsung melapor ke polisi.
SM kemudian diamankan ke kantor polisi sekitar pukul 23.00 Wita. Namun polisi menyebut kasus pencurian ini berakhir damai setelah korban tidak keberatan.
"Dengan pertimbangan bahwa pelaku dan korban masih tetangga rumah. Dan sebagian kerugian korban sebesar Rp 2 juta dan 2 buah tabung gas yang diambil pelaku telah dikembalikan kepada korban," ujar Rosnaeni.
Namun polisi akan merekomendasikan SM direhabilitasi setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini