Model Cantik Michelle Leslie Divonis Cuma 3 Bulan

Model Cantik Michelle Leslie Divonis Cuma 3 Bulan

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 12:31 WIB
Bali - Michelle Leslie (24), model cantik asal Australia sungguh lega. Dia hanya divonis 3 bulan penjara, sama persis dengan tuntutan jaksa. Model khusus pakaian dalam itu terbukti bersalah menggunakan psikotropika.Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Made Sudia di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Jumat (18/11/2005).Vonis Michelle sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Risman Tarihoran yang menuntutnya 3 bulan pada 15 November 2005.Hakim menilai Michelle terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana psikotropika, yaitu terdakwa sebagai pengguna, menerima penyerahan psikotropika bukan dari apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara," ujar Sudia. Terima VonisMendengar putusan itu, wajah Leslie terlihat sumringah. "Saya menerima keputusan majelis hakim," kata perempuan kinyis-kinyis yang terbalut kemeja putih itu. Gadis yang mengaku telah memeluk agama Islam itu menyelempangkan kerudung ke lehernya.Usai sidang, Michelle pun langsung menyalami majelis hakim dan JPU. Dia diarak ke mobil polisi. "I have to go home," ujarnya sambil tersenyum simpul saat dikerumuni puluhan wartawan.Kuasa hukum Michelle, Christo Imanuel Dugis, menyampaikan hal serupa."Kami puas. Tetapi yang prinsip, dia tidak terbukti menyimpan, menguasai ekstasi. Dia adalah orang yang mempunyai latar belakang masalah penggunaan psikotropika, dan menerima penyerahan," kata Dugis.Seperti diketahui, Michelle terpaksa berurusan dengan hukum gara-gara mengantongi dua butir ekstasi. (aan/)



Berita Terkait