Popon Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Jumat, 18 Nov 2005 12:17 WIB
Jakarta - Palu ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor akhirnya mensahkan vonis 2 tahun 3 bulan untuk Tengku Syaefuddin Popon. Pengacara Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.Popon diajukan ke meja hijau karena kasus suap sebesar Rp 249,9 juta terhadap dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Wakil Panitera Ramadhan Rizal dan Ketua Panitera Muda M Sholeh.Selain divonis 2 tahun 3 bulan, Popon juga dikenakan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.Ketua majelis hakim Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/11/2005), juga menyatakan, terdakwa Popon tetap ditahan.Sementara barang bukti dalam perkara ini akan tetap dilampirkan sebagai barang bukti dalam perkara Ramadhan Rizal dan M Sholeh. Popon juga dibebankan biaya perkara Rp 10.000.Popon divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 juncto UU 21/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.Hal-hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa adalah advokat yang seharusnya memberikan contoh penegakan hukum, karena tindakan terdakwa telah mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di pengadilan.Atas keputusan tersebut, usai sidang, dengan emosional Popon mengatakan akan mengajukan banding. "Saya akan banding. Saya tidak terima hukumannya. Saya hanya disuruh Said Salim (Wakil Panitera PT Sumut). Saya hanya pengantar uang," tegasnya.Sedangkan tim kuasa hukumnya, Deni Ramon Siregar, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim. Karena keputusannya tidak sinkron dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan."Itu kan uang dari Said Salim, tapi Said tidak diproses. Klien kami hanya disuruh. Kami kemungkinan besar akan melakukan banding," katanya.
(umi/)











































