Pantauan detikcom di pintu masuk Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terlihat puluhan massa silih berganti menyuarakan orasinya dengan tujuan dua rekannya dibebaskan polisi. Unjuk rasa itu berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami mewakili masyarakat Kampung Dadap dan Kamal Muara beserta organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aksi protes kepada pihak Polda Metro untuk segera membebaskan saudara Alwi dan Bapak Ade Sukandar atas pelaporan dugaan pengancaman," kata koordinator aksi sekaligus jubir (FPR) Sujak Supriadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Demo itu bertujuan agar polisi membebaskan Alwi dan Ade tanya syarat. Sujak mengatakan dirinya sempat menemui Alwi di rutan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, Alwi menegaskan tidak melakukan tindakan kriminal maupun pengancaman di sana.
"Kebetulan kemarin tanggal 3 saya menjenguk Bapak Alwi. Dia sampaikan nggak ada tindakan yang dituduhkan oleh pelapor atas pengancaman atau perusakan tidak ada sama sekali," jelas Sujak.
Sujak mengatakan justru Alwi melerai warga yang marah atas kedatangan kapal milik sebuah perusahaan tersebut. Kapal itu disebutnya merusak tambak kerang maupun ikan milik para nelayan sehingga nelayan marah dan mendatangi kapal itu untuk bertemu pimpinan di sana.
"Dampak lewatnya (kapal) kan membuat keruh laut dan buat kerang ikan mati. (Warga) mereka secara respon mendatangi beramai-ramai ke kapal untuk bertemu pimpinan pekerja di situ tapi nggak ada yang bisa ketemu dan justru ada sekelompok keamanan di luar anggota polisi dan TNI yang beckapp itu membubarkan masyarakat dengan meletuskan senjata api. Itu buat masyarakat marah," ungkap Sujak.
Aksi demo di depan Polda Metro Jaya itu tidak berlangsung lama. Sebab, perwakilan massa sudah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya dan menyampaikan tuntutannya.
Massa menyampaikan aspirasinya ke penyidik dan meminta 2 rekannya dibebaskan oleh polisi meskipun hanya bersikap penangguhan penanahanan. Namun, penyidik tidak bisa memberikan kepastian terkait kapan ditangguhkannya 2 nelayan Dadap itu sebab, penyidik masih harus berkoordinasi dengan direktur terkait.
"Kami ketemu penyidiknya, kami ingin memfolow app upaya penangguhan penahanan yang kita sampaikan sejak 15 November 2019, sampai hari ini upaya itu belum dapat direspon baik. Mereka (penyidik) masih mengajukan ke pimpinan direktur penyidik itu saja," kata Sujak.
Ada 4 tuntutan yang dibawa oleh Massa. Tuntutan itu terdiri dari meminta polisi membebaskan 2 nelayan Dadap yang ditahan atas nama Muhamad Alwi dan Sukanda, meminta menghentikan intimidasi kepada masyarakat Teluk Jakarta.
Kemudian mendorong polisi mengusut tuntas dan mengadili pihak perusahaan hingga meminta Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi dan proyek pembangunan di pesisir Teluk Jakarta.
Seperti diketahui, Dua nelayan Dadap, Muhamad Alwi dan Sukanda, ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara menyatakan keduanya dipolisikan oleh pengembang Pulau C, sedangkan pengembang membantah membuat aduan ke polisi soal kasus ini.
"(Yang ditahan) dua orang nelayan, Pak Muhamad Alwi dari Kampung Dadap dan Pak Ade Sukanda dari Kamal Muara, karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 335 KUHP," kata kuasa hukum kedua tersangka, Pius Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/11).
![]() |
Pihak pengembang reklamasi Pulau C yakni PT Kapuk Naga Indah sudah memberikan klarifikasi terkait ditahannya dua orang nelayan Kampung Dadap, Muhamad Alwi dan Sukanda di Polda Metro Jaya. Kedua nelayan itu bukan ditahan karena memprotes reklamasi pulau, melainkan melakukan perbuatan ancaman dengan kekerasan.
"Bahwa PT KapukNaga Indah selaku pengembang Pulau C tidak pernah melaporkan Muhamad Alwi dan Sukanda, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan atas Laporan Polisi No: LP/6138/XI/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Desember 2017, dilaporkan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari," ujar Divisi Legal DS&L PT Kapuk Naga Indah Lenny M Poluan dalam keterangan hak jawab kepada redaksi detikcom, Jumat (22/11).
(sam/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini