Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Pikir-pikir untuk Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Pikir-pikir untuk Banding

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 14:58 WIB
Terdakwa kasus suap-gratifikasi Bowo Sidik Pangarso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi. Bowo masih mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lain.

"Kami pikir-pikir," kata Bowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Jaksa KPK pun menyampaikan hal sama. Atas hal itu, hakim menyatakan putusan belum inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pikir-pikir 7 hari. Dengan demikian, perkara ini belum inkrah," ujar hakim.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta atau pidana kurungan selama 4 bulan terhadap Bowo Sidik Pangarso. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu terhitung setelah Bowo menjalani masa hukuman pokok.





Simak juga video saat Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Tidak Fair!:

[Gambas:Video 20detik]


(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads