"Kami pikir-pikir," kata Bowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Jaksa KPK pun menyampaikan hal sama. Atas hal itu, hakim menyatakan putusan belum inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta atau pidana kurungan selama 4 bulan terhadap Bowo Sidik Pangarso. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, hakim mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu terhitung setelah Bowo menjalani masa hukuman pokok.
Simak juga video saat Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Tidak Fair!:
(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini