Informasi pelelangan itu tercantum dalam situs resmi KPK, Rabu (4/12/2019). Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Objek lelang 1 paket ponsel dengan harga limit Rp 2.307.000," demikian tertulis pada pengumuman lelang itu di situs KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepaket ponsel itu terdiri atas 10 unit ponsel berbagai merek, antara lain 1 unit Xiaomi, 4 unit Nokia, 3 unit Samsung, 1 unit LG, dan 1 unit Oppo. Peserta lelang wajib memberikan uang jaminan Rp 1 juta.
Pelelangan akan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019, di kantor KPKNL Jakarta III. Informasi lebih detailnya dapat dicek di sini (https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1401-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk)
Syahri divonis pada Februari 2019 bersalah menerima suap terkait proyek infrastruktur. Dia divonis 10 tahun penjara. Selain itu, Syahri dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini