Ketua majelis hakim menganggap pihak tergugat tak mewakili institusi mereka meski sudah berada di ruang sidang. Dalam sidang itu hadir dua orang sebagai pihak tergugat.
"Karena Saudara hadir di sini tidak dalam kapasitas mewakili institusi Saudara, tapi Saudara hadir di sini, Saudara juga memberikan alasan Saudara hadir di sini. Maka sidang ini kami tunda 2 minggu ke depan," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di PN Jaksel, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, gugatan ini didaftarkan pada Rabu (6/11) di PN Jaksel. Gugatan dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Dia meminta agar perkara dugaan penganiayaan terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 dibuka lagi. Dalam dugaan penganiayaan itu, nama penyidik KPK Novel Baswedan disebut-sebut.
Dia merasa Novel kebal hukum. Padahal, menurut OC Kaligis, sudah banyak pihak yang melaporkan Novel atas dugaan penganiayaan itu. (abw/asp)