Berikut sebagian daftar hukuman yang disunat MA, bahkan dilepaskan/dibebaskan sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (4/12/2019):
1. M Sanusi
M Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat pertama. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat PK, hukuman Sanusi disunat menjadi 7 tahun penjara.
![]() |
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army. Majelis menurunkan hukuman M Sanusi jadi 7 tahun penjara. Namun Surya Jaya menyatakan dissenting opinion dan tidak setuju hukuman M Sanusi diturunkan, tapi Surya Jaya kalah suara dengan anggotanya.
Simak Video "Putusan MA soal Aset First Travel Digugat ke MK"