Stafsus Jokowi soal LHKPN: Segera Kami Lapor, Paling Lambat Januari 2020

Stafsus Jokowi soal LHKPN: Segera Kami Lapor, Paling Lambat Januari 2020

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 07:11 WIB
Foto: Stafsus Kepresidenan di Istana (Andhika-detikcom)
Jakarta - KPK mewajibkan staf khusus (Stafsus) Presiden dan Wakil Presiden untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Stafsus Presiden Jokowi pun menyambut baik dan menyatakan aka segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

"Merupakan kewajiban kami sebagai pejabat publik untuk melaporkan kekayaan kami. Dan akan kami laporkan paling lambat bulan Januari 2020," kata Stafsus bidang urusan Papua, Gracia Billy Mambrasar saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).

Hal yang sama juga diungkapkan Stafsus bidang disabilitas atau Jubir bidang sosial, Angkie Yudistia, dia mengatakan saat ini dirinya tengah menyiapkan rincian harta kekayaanya. Dia pun menyebut rencananya akan melaporkan hartanya di bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang melengkapinya ya, setelah selesai segera akan kamu laporkan ke LHKPN dengan segera. Semoga bisa dan sangat di usahakan dalam bulan ini ya," kata Angkie melalui pesan singkat.



Sementara itu, Stafsus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono mengungkapkan salah stau persyaratan bekerja dan mendapat akses menjadi Stafsus adalah menyetor LHKPN. Menurutnya, dalam waktu dekat ini seluruh Stafsus yang dulunya swasta akan segera menyetor LHKPN.

"nggak ada masalah kok, kita stafsus tanpa ada imbauan dari presiden kita tahu kok bahwa salah satu kewajiban kita adalah menyampaikan LHKPN. Itu kan menjadi persyaratan normatif dari Setkab (Selretariat Kabinet) ya, karena kami direkrut prosesnya melalui Setkab," ujar Dini.

Simak Video "KPK Tunggu 6 Menteri dan Wamen Yang Belum Lapor LHKPN"




Dini juga menyebut Stafsus memang diwajibkan untuk menyetor LHKPN oleh pihak Istana. Jika tidak, mereka tidak bisa mendapat akses bahkan gaji mereka menjadi stafsus.

"Saya akan sampaikan segera secepat mungkin, karena itu persyaratan Setkab juga, kalau saya nggak sampaikan (LHKPN) saya juga bisa nggak digaji juga karena persyaratan perekrutan itu ya LHKPN itu, kalau nggak semua fasilitas nggak akan diberikan," jelasnya.



Sebelumnya, KPK mengatakan telah melakukan kajian terhadap kewajiban stafsus presiden dan wakil presiden menyetorkan LHKPN. KPK menyebut stafsus presiden dan wakil presiden termasuk eselon I sehingga wajib melaporkan LHKPN.

"KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli. Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).
Halaman 2 dari 2
(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads