"Kami mengapresiasi majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi sdr Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap seharusnya Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul Huda selaku kuasa hukum dari Idrus kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Samsul menyebut Idrus tidak mengetahui soal suap menyuap dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 itu. Menurutnya, berdasarkan fakta sidang proyek tersebut sudah diatur oleh orang lain dan Idrus tidak mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus. Hukuman Idrus berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12).
Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara. MA menilai Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," ucap Andi. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini