Kapolsek Murhum IPDA Marvi Oksiriana C menuturkan peristiwa tersebut terjadi karena pelaku merasa tersinggung oleh istrinya. Diketahui, istri Er ialah karyawan pada salah satu toko handphone.
"Pelaku ini sedang memperbaiki listrik di WC umum dan korban datang menagih. Saat menagih, ada kata-kata kasar dari korban. Pelaku spontan mengambil sebuah palu-palu, lalu mengayunkan ke korban mengenai punggung, setelah itu korban lari," terang Ipda Marvi kepada detikcom, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah lari, pelaku lalu mengejar korban dan mengambil pisau yang kebetulan disimpan pada saku kirinya. Pelaku lalu menghabiskan nyawa korban dengan pisau tersebut.
Tonton juga 4 Rumah Semi Permanen di Baubau Ludes Terbakar :
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember, sore hari. Marvi mengatakan, pada malam hari yang sama, pelaku menyerahkan diri ke Polres Baubau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2











































