Petani yang mengaku nabi ini bernama Nasruddin. Warga Barabai yang resah melaporkan Nasruddin ke polisi.
Salah satu di antara ajaran sesat Nasruddin, menurut warga, adalah mengubah syahadat Islam, yang seharusnya bersaksi soal Nabi Muhammad, menjadi bersaksi kerasulan Nasruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa pagi (3/12), Nasruddin menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah. Dari pemeriksaan, dan kesaksian, diketahui Nasruddin juga mengajarkan salat menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kasusnya langsung kita tangani, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. Dan percayakan proses hukum kepada kepolisian selanjutnya apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo. Kapolres didampingi Kajari Hulu Sungai Tengah, Trimo, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Barabai, Selasa (3/12/2019) siang.
Kasus nabi palsu ini sebenarnya telah lebih dulu dibawa dalam Rapat Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Nasruddin sendiri pun sempat dihadirkan. Keputusan Rapat PAKEM tersebut menyatakan bahwa ajaran Nasruddin sesat. PAKEM sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Hulu Sungai Tengah untuk dikeluarkan keputusan pelarangan ajaran Nasruddin. (tor/tor)