Fadli Zon Anggap Permenag Majelis Taklim Aturan Terpapar Islamofobia

Fadli Zon Anggap Permenag Majelis Taklim Aturan Terpapar Islamofobia

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 14:37 WIB
Fadli Zon (Lisye/detikcom)
Jakarta - Waketum Gerindra Fadli Zon mengkritik Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Fadli menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).

"Saya kira peraturan itu, terpapar Islamofobia. jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamofobia," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).


Menurut Fadli, isu-isu radikalisme harus dihentikan karena bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Fadli mengatakan umat muslim di Indonesia justru sangat moderat dan menjunjung toleransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebaiknya isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini terus digembar-gemborkan seolah-oleh menjadi ancaman ini harus dihentikan lah, dan ini juga mengganggu iklim investasi. Karena orang luar yang mau berinvestasi mereka jadi takut gitu lho. Kita mau mereka minta investasi ditakut-takuti di sini ini banyak radikal dan teroris. Jadi itu kontradiksi antara apa yang diharapkan dan apa yang dilakukan," ujar Fadli.




Tonton juga video Erdogan: Teror di Selandia Baru Bangkitkan Islamofobia:




Lebih lanjut, Fadli meminta peraturan yang ada tidak menyulitkan majelis taklim. Menurut dia, majelis taklim adalah kegiatan informal dan tidak perlu harus terdaftar di Kementerian Agama.

"Sudahlah, kita ini guyub, masyarakat kita masyarakat guyub, nggak usah majelis taklim harus didaftarkan notaris, dilaporkan, dan sebagainya. Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majlis taklim sendiri," ucap Fadli.

"Nggak perlu didata, didaftarkan oleh seperti itu akan menimbulkan resistensi. Nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamofobia ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag.


Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. PMA Majelis Taklim terdiri atas enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.
Halaman 2 dari 2
(azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads