Buka Rakernas Kejagung, Mahfud Md Cerita Orang Benar Dibikin Salah

Buka Rakernas Kejagung, Mahfud Md Cerita Orang Benar Dibikin Salah

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 14:31 WIB
Buka Rakernas Kejagung, Mahfud Md Cerita Orang Benar Dibikin Salah
Foto: Mahfud Md buka Rakernas Kejagung (Lisye-detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md membuka Rakernas Kejaksaan Agung di Cianjur, Jawa Barat. Mahfud menyebut dalam praktiknya banyak ditemukan penegakan hukum yang salah atau industri hukum di mana orang sudah benar dibuat peraturan agar jadi orang salah.

"Oke, hari ini saya membuka rakernas kejaksaan seluruh Indonesia dihadiri oleh semua pimpinan kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung sampai kepala kejaksaan tinggi dan jam (jaksa agung muda) serta pejabat eselon satunya," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak yang saya katakan, saya sampaikan tadi saya diskusikan satu yang sifatnya akademis mengenai struktur ketatanegaraan dalam melihat hukum," imbuhnya.

Mahfud berpesan kepada peserta rakernas agar malakukan penegakan bukum dengan keadilan. Dia kemudian menyebut bahwa saat ini banyaknya industri hukum.

"Lalu yang kedua yang lebih teknis ini mari kita menengakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktek itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum," kata dia.



Mahfud menyebut industri hukum yang dimaksud adalah melakukan penyelewenangan dalam penegakan hukum. Menurut eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hukum tidak bisa diatur sesuai dengan keterampilan.

"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya indsutri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu," ucapnya.



Mahfud pun mencontohkan industri hukum tersebut. Mahfud menyebut ada sebuah kasus perdata yang telah menang di pengadilan bahkan sampai inkrah, namun putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.

"Nah contoh yang sering saya katakan misalnya orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di MA. Nanti eksekusinya tidak jalan, karena melalui aparat penegak hukum digugat dibelokkan menjadi hukum pidana. Padahal ini sudah selesai, disalahkan," kata dia.

"Misalnya saya sedang membaca sebuah kasus ini orang menang di pengadilan kemudian mau minta eksekusi katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang itu dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di pengadilan. Kan tidak boleh begitu. Menang ya menang, kalah kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak itu hakimnya karena itu sudah keputusan hukum," lanjutnya.



Mahfud juga berpesan kepada aparat penegak hukum supaya tidak melakukan industri hukum. Menurutnya industri hukum itu tidak boleh dilakukan.

"Nah itu namanya industri hukum. Oleh sebab itu penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," tegasnya.


Halaman 2 dari 2
(lir/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads