"Pada Senin (2/12/2019), sekitar pukul 14.50 WIB TIM PAM SDO, JAM Intel Kejaksaan Agung mengamankan tiga orang terdiri dari satu orang swasta berinisial CH dan dua oknum jaksa inisial YRM dan FYP. Mereka diduga telah melakukan pemerasan kepada saksi berinisial MY," kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat konferensi Pers usai Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung RI 2019 di Hotel Yasmin Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MY selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada oknum Jaksa YRM dan FR, melalui perantaraan CH. Pelapor menerangkan bahwa ia kembali diminta sejumlah uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada tanggal 2 Desember 2019," jelas Burhanuddin.
Berdasarkan pengembangan oleh Tim PAM SDO telah didapatkan fakta penyerahan uang dari MY kepada CH untuk diserahkan kepada oknum Jaksa YRM dan FR. Penyerahan dilakukan beberapa tahapan.
Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar USD 20.000 atau setara Rp 284 juta diduga diserahkan langsung oleh MY kepada CH di Hotel Puri Mega, sisanya sebesar Rp 216 juta diduga ditransfer oleh MY ke rekening bank milik CH.
Lalu pada tanggal 18 Oktober 2019 jam 09.00 WIB sebesar Rp 500 juta diduga diserahkan langsung oleh MY kepada CH di Hotel Puri Mega. Berlanjut pafa 15 November 2019 MY kembali diduga mentransfer uang ke rekening CH sebesar Rp 50 juta.
"Terakhir pada 2 Desember 2019, uang cash akan diberikan langsung oleh MY ke CH di Hotel Puri Mega namun saat itu tim Kejaksaan langsung mengamankan mereka," tandas Burhanuddin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini