Markus Nari Divonis 6 Tahun Kasus e-KTP, KPK Ajukan Banding

Markus Nari Divonis 6 Tahun Kasus e-KTP, KPK Ajukan Banding

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 13:03 WIB
Markus Nari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan permohonan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari. Markus Nari divonis 6 tahun hukuman penjara terkait perkara itu.

"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Markus Nari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Febri mengatakan salah satu alasan pengajuan banding agar uang hasil korupsi tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti. Sebab, menurutnya, dalam putusan Markus Nari itu tuntutan uang pengganti yang dikabulkan hanya USD 400 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu USD 500 ribu saat ini tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut," ujar Febri.


Padahal Febri mengatakan KPK meyakini dugaan penerimaan dari pengusaha Andi Narogong melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, di ruang rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan. Banding tersebut diharapkan tuntutan penerimaan USD 900 ribu itu bisa dikembalikan secara maksimal.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding karena KPK cukup meyakini seharusnya terdakwa terbukti menerima USD 900 ribu atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," sambungnya.

Selain itu, Febri berharap penanganan kasus korupsi e-KTP ini dapat membongkar semua modus persekongkolan para aktor politik dan birokrasi dalam 'mengkondisikan; proyek tersebut sejak awal. Terlebih e-KTP sangat dibutuhkan bagi proses administrasi kependudukan.

"Apalagi KTP elektronik adalah sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," tuturnya.

Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri USD 400 ribu dari proyek e-KTP.

Markus Nari dinilai terbukti menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga dinilai terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi.


Dalam vonis itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 400 ribu. Duit ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Markus, yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Atas vonis itu, Markus Nari juga mengajukan upaya banding. Hal itu disampaikan kuasa hukum Markus Tommy Sihotang.

Simak Video "Anggaran Kemendagri Rp15,9 Miliar untuk e-KTP Disetujui DPR"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads