"Sesuai Peraturan Dirjen Darat nomor kp.3996/aj.502/drjd/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda," ucap Syafrin.
Simak Video "Korban Kecelakaan Avanza Vs Truk di Cipali Dapat Santunan Puluhan Juta"
Hal ini bertujuan untuk keselamatan di jalan raya. Khususnya ketika malam hari. "Tujuan dipasang untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan," kata Syafrin.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 November untuk kendaraan baru, dan hari ini untuk kendaraan lama. Akan ada sanksi jika melanggar ketetapan tersebut.
Baca juga: Lampu Mobil Jadi Redup? Ini Penyebabnya |
"Kemudian, Pasal 21 Peraturan Dirjen, Ayat 2, Kendaraan bermotor berupa mobil barang yang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berupa stiker. Maka, dinyatakan tidak lulus uji tipe bagi produksi baru. Dinyatakan tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi," kata Syafrin.
"Sanksinya juga dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti dalam Pasal 21 ayat 1," ujarnya.
Halaman 2 dari 2