Eks Anggota DPR Markus Nari Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui di Kasus e-KTP

Eks Anggota DPR Markus Nari Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui di Kasus e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 11:42 WIB
Markus Nari (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPR Markus Nari mengajukan banding vonis kasus korupsi proyek e-KTP. Markus Nari sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas perkara tersebut.

"Banding, karena jaksanya banding," kata pengacara Markus, Tommy Sihotang, kepada detikcom, Selasa (3/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri USD 400 ribu dari proyek e-KTP.

Markus Nari dinilai terbukti menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga dinilai terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi.

Simak Video "Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara"



Dalam vonis itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 400 ribu. Duit ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Markus, yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.



Atas perkara ini, Markus Nari membantah menerima uang USD 400 ribu. Hakim dinilainya tidak mempertimbangkan fakta persidangan perkara tersebut.

"Nyatanya putusan menjadi dolar Amerika Serikat, ini menjadi sesuatu yang tanda tanya bagi kami ada apa? Dan kami merasa tidak pernah menerima (uang)," kata Markus usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11). (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads