"Banding, karena jaksanya banding," kata pengacara Markus, Tommy Sihotang, kepada detikcom, Selasa (3/12/2019).
Markus Nari dinilai terbukti menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga dinilai terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi.
Simak Video "Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara"