"374 Calon jemaah umrah bersiap untuk mengajukan permohonan eksekusi aset Para Tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong," kata kuasa hukum jemaah, David Tobing kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Jemaah mengantongi kemenangan lewat Putusan Nomor 23/PDT.G/2018/PN.Cbi dan Nomor 88/PDT.G/2018/PN.Cbi. Dalam kedua Putusan tersebut, selain menghukum PT Ustmaniah Hannien Tour, Majelis Hakim juga menghukum Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham PT Ustmaniah Hannien Tour secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat dengan total sebesar Rp 4,8 miliar dan Rp 4,3 miliar.
"Pada saat mengajukan gugatan ini, kami sudah memperhitungkan dan mempersiapkan strategi hingga proses eksekusi apabila gugatan ini dikabulkan. Hal ini kami lakukan setelah kami menganalisa bahwa kerugian para korban bukanlah diakibatkan oleh kerugian bisnis semata tetapi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris serta Pemegang Saham PT Utsmaniah Hannien Tour dalam mengelola uang calon jemaah umroh demi keuntungan pribadi mereka," ujar David
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kasus serupa yang dialami oleh calon jemaah First Travel, David menyatakan bahwa perampasam aset First Travel untuk negara adalah tidak berdasarkan hukum. Karena tidak ada kerugian yang dialami negara sehingga kemudian harus menyatakan bahwa aset milik First Travel dirampas untuk negara.
"Negara seharusnya hadir justru untuk membantu melakukan penyitaan terhadap aset-aset first travel yang kemudian dibagikan kepada calon jemaah umrah," cetus David.
Hal senada juga diungkapkan oleh koordinator calon jemaah umrah Hannien Tour, Rully Prayoga.
"Sebetulnya pemerintah dapat membantu para jemaah melalui pengadilan untuk dapat melakukan eksekusi sita aset perusahaan-perusahaan jasa ibadah umrah seperti PT Utsmaniah Hannien Tour termasuk Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dimaksudkan agar langkah lanjut para calon jemaah dimudahkan dalam mengejar aset sesuai dengan putusan pengadilan sehingga dikabulkannya gugatan para calon jemaah umroh tidak menjadi sekedar kemenangan di atas kertas saja," kata Rully.
Simak Video "Jemaah Korban First Travel Berselawat Jelang Putusan Gugatan"
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini