KPK Panggil 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim di Kasus Suap Bupati Ahmad Yani

KPK Panggil 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim di Kasus Suap Bupati Ahmad Yani

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 09:54 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan mantan Anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Para mantan anggota DPRD itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).


Sembilan saksi itu merupakan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Berikut identitas kesembilan mantan Anggota DPRD tersebut:
-Indra Gani
-Hendly Hadi
-Faizal Anwar
-Muhardi
-Ahmad Fauzi
-Verra Erika
-Agus Firmansyah
-Subahan
-Piardi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai penerima, sedangkan sebagai pemberi yakni Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.


Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu. (ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads