"Wajar saja sikap Presiden (Jokowi) menjadi, menurut saya, emosional juga. Karena memang wacananya tidak rasional. Presiden bersikap emosional sebagai warning, itu menurut saya masuk akal aja," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Senin (2/12/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dangkalnya begini loh, karena semangatnya kan, semangat dari pembatasan presiden, masa jabatan, itu kan supaya terjadi regenerasi. Nah, tapi kalau tiga periode saya nggak paham ya apa argumentasinya. Makanya, saya sampaikan wajar saja Presiden menyampaikan itu, karena kurang masuk akal itu. Kan kalau namanya aspirasi harus disertai dengan argumentasi yang masuk akal," jelasnya.
Jazilul yang merupakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB menegaskan belum ada usulan resmi terkait wacana jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun, dia mengatakan, MPR tidak bisa membatasi usulan masyarakat terkait rencana amandemen UUD 1945.
"Wacana itu (jabatan presiden tiga periode) belum menjadi usulan resmi. Pimpinan MPR belum menerima usulan secara resmi, tertulis, dari orang atau institusi terkait dengan masa periode tiga kali. Jadi wajar saja. Saya menyatakan wajar apa yang disampaikan Pak Presiden sebagai warning supaya kalau nantinya terjadi amandemen, yaitu amandemen yang terarah," paparnya.
"Tetapi kami pimpinan MPR juga tidak bisa membatasi kepada siapapun yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada MPR terkait dengan amandemen," imbuh Jazilul.
Simak Video "Tolak Presiden 3 Periode, PKS: Kekuasaan Harus Diawasi"
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Jokowi, pihak yang memunculkan wacana itu hendak mencari muka ke dirinya, atau bahkan ada yang ingin menjerumuskannya.
"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode, itu ada 3. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja, sudah saya sampaikan," tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini