1. Prof Widodo Ekatjahjana
Widodo saat ini sehari-hari adalah guru besar hukum tata negara Universitas Jember. Disertasinya berjudul Pengujian Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Selain itu, ia masih menjadi Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkum HAM.
Di bidang akademik, disertasinya soal hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK). Jabatan tertinggi di kampusnya yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Widodo juga mendorong berbagai pembenahan di bidang regulasi. Seperti perampingan regulasi hingga tertib prosedur pembuatan peraturan.
Sejak 2009 sampai saat ini, Widodo juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK). Widodo juga pernah menjadi anggota Pansel MK dan Pansel KPU.
2. Ida Budhiati
Ida merintis karir sebagai pengacara di LBH APIK untuk Keadilan. Pada 2007, ia menjadi komisioner KPU RI. Setelah itu, ia menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga saat ini.
![]() |
Disertasinya berjudul 'Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia'. Dalam salah satu kesimpulannya, Ida menilai, keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pemilu masa kini. Sebab, fungsi pengawasan kini bisa dialihkan ke masyarakat sipil. Ia mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Pengadilan Pemilu.