"Tentu dalam hal ini perlu dipikirkan untuk melakukan reformasi terhadap UU Kepolisian RI. Saya kira, UU 2002 tentang kepolisian itu belum secara utuh mengatur tentang demokratisasi polisi sebagaimana yang dikembangkan oleh PBB, banyak konsep, tapi aturannya belum," ujar Trisno di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Trisno menyampaikan itu dalam konferensi pers kasus Randy dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada saat demo ricuh di Kendari. Trisno mengatakan Polri perlu mendorong dan memperhatikan tentang HAM.
"Dalam hal ini, menanggapi masyarakat atau mahasiswa yang menyampaikan pendapat, tentu tidak bisa didekati dengan cara-cara penggunaan kekerasan yang tanpa terukur atau prosedur yang tepat," sambungnya.