"Dan kami sebenarnya, kami juga sediakan asistensi untuk pengisian e-LHKPN. Jadi kalau memang mengalami kesulitan bisa menghubungi KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Yuyuk menjelaskan proses pelaporan harta kekayaan di KPK sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN. Namun, ia memaklumi bila ada pejabat yang mengaku kesulitan karena mungkin belum pernah menyetorkan LHKPN sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesulitannya mungkin karena pertama jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi itu saja," ucapnya.
Dia berharap para menteri segera menyetorkan LHKPN ke KPK. Yuyuk mengingatkan batas akhir penyetoran LHKPN bagi pejabat negara hanya tiga bulan setelah dilantik.
"Iya, cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya, tapi akan lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," tuturnya.
Mahfud Md sebelumnya mengatakan menteri kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK banyak dari yang berlatar belakang swasta. Para menteri itu disebut kesulitan karena penyetoran LHKPN cukup rumit.
"Iyalah menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta," kata Mahfud Md di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
"Karena itu memang rumit, bukan nggak mau, memang rumit laporan itu," imbuhnya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini