Sebagaimana diketahui, saat ini Polri tengah menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang dalam sebuah diskusi dinilai membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Bung Karno. Polisi menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan profesional.
"Serahkan kepada penyidik, percayakan proses hukumnya pada penyidik. Kami akan profesional," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan polisi menyimpulkan, ditindaklanjuti atau tidaknya suatu kasus berdasarkan fakta hukum. Argo juga menerangkan suatu perkara dapat dinaikkan statusnya bila dua alat bukti terpenuhi.
"Kita akan lihat fakta hukumnya seperti apa. Kita juga lihat alat buktinya. Semuanya masih didalami penyidik," kata Argo.
Seperti diketahui, putri Presiden RI pertama, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan oleh beberapa pihak, baik ke Polda Metro Jaya maupun ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena ucapannya dalam sebuah diskusi dinilai membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
Sukmawati sudah angkat bicara terkait banyaknya laporan polisi terhadapnya. Dia merasa tidak ada yang salah atas ucapannya itu.
"Saya merasa tidak salah, jadi ngapain mesti minta maaf? Diteliti dulu dong apa kata-kata saya yang benar, yang bukan diubah ataupun diedit," kata Sukmawati saat dihubungi, Senin (18/11) malam.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini