"Sore tetap berlaku, pagi ini ditiadakan dulu ganjil genap, untuk sore nanti sudah bisa ada lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganjil genap ditiadakan di semua ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil genap namun hanya pada kurun waktu pukul 06.00 sanpai 10.00 WIB dan hari ini saja," ujar Fahri.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Pagi Ini |
Tonton juga Fadli Zon Klaim Proses Pulangkan Habib Rizieq Bisa Sehari :
Adapun peraturan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 serta pada pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Total ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini