Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kebijakan ini maksimal akan diterapkan pada 2020. Dia menuturkan, ada tiga ruas jalan yang cukup padat sehingga harus dikenai tarif ini yaitu Kalimalang, Margonda dan Daan Mogot.
"Ada Margonda Depok, Bekasi Kalimalang, sama Tangerang di Daan Mogot. Itu tiga wilayah yang mendesak," kata Bambang dalam acara jumpa pers akhir tahun di Hotel Redtop, Jakarta, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut pihak BPTJ masih menyusun regulasi hingga saat ini. Namun pada 2020 mesti dijalankan untuk mengatasi kemacetan.
"Insyaallah kita butuh waktu 6 bulan sehingga pertengahan tahun depan ini bisa terealisasi," pungkasnya.
Bambang bilang, setiap mobil yang melintas di ruas jalan yang ditetapkan ERP akan dikenai biaya. Sebab, mobil dianggap penyebab kemacetan.
"Yang penting bagi kita bahwa semua kendaraan yang melewati ruas jalan tertentu, konsep ERP akan dikenai charge, bukan berbayar, tapi congestion charge. Setiap mobil itu penyebab kemacetan," tutupnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini