Awalnya, Desrizal ditanya hakim alasan langsung memukul hakim pakai ikat pinggang. Padahal Desrizal disebut hakim bisa berteriak. melakukan interupsi.
"Itu yang saya juga nggak habis fikir, tadi berfikir sudah terlalu marah tapi setelah akhir-akhir ini tidak terlalu marah," kata Desrizal saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desrizal menjadi kuasa hukum pihak penggugat sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Dia mengatakan mempunyai keinginan gugatan perdata itu dimenangkan pihak penggugat dan pihak tergugat membayar hutang.
"Sesuai dengan tuntutan kami ajukan dengan bukti sangat kuat. Meminta para tergugat untuk membayar utang karena utang masih ada. Sudah dua putusan pengadilan menyatakan demikian, harusnya ketiga (gugatan) jauh lebih gampang," jelas dia.
![]() |
Menurut Desrizal, tidak ada persiapan khusus sebelum sidang gugatan tersebut dalam berpakaian dan ikat pinggang yang digunakan. Dia menyebut bukan salah satu orang yang berpenampilan modis.
"Saya bukan orang yang modis, baju saya kotak-kotak begini terus. (Ikat pinggang) cuma satu saja," ucap dia.
Dalam perkara ini, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10). (fai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini