Pergub tersebut merupakan perubahan kedua Pergub 107 tahun 2013. Ada perubahan di pasal 5 Pergub tersebut.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a). Tambahan aturan itu memungkinkan jumlah rombongan yang mengikuti perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk bertambah melebihi jumlah maksimal seperti yang telah diatur sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perubahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan: a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hart kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Simak Video "Apresiasi Anies pada Reuni 212: Tenang, Tertib, Pulang Damai"
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Mawardi mengamini Pergub yang ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2019. Bagi Mawardi, kebijakan itu untuk memfasilitasi rombongan yang berjumlah banyak.
"Itu kan, yang dulu hampir sama. Kalau misalkan jumlah rombongan, studi banding maksimal lima orang termasuk pimpinan rombongan. Tapi kan ada perjalanan dinas misalnya untuk pertunjukan olah raga, itu kan tidak sejumlah itu (lebih)," kata Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Menurut Mawardi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengefisiensikan kebijakan perjalanan dinas. Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diminta menyeleksi dan menentukan penting tidaknya perjalanan dinas tersebut.
"Kalau pengetatan tergantung pimpinan. Misal mengusulkan ada (yang berangkat) lima orang. Setelah melihat dari urgensi cukup dua atau tiga orang. pimpinan dapat memberikan, ini cukup dua orang. ini tiga orang," ucap Mawardi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini