"Situasional ini, bubarnya jemaah jam-jamnya pas ganjil-genap, karena rombongan massa banyak sehingga diambil satu kebijakan (ganjil-genap ditiadakan) jam 6 sampai jam 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Pagi Ini |
Yusri mengatakan kebijakan ini ditiadakan lantaran menghindari tumpukan massa yang juga membubarkan mulai pukul 08.30 WIB. Dia juga memastikan ganjil-genap tetap berlaku pada sore hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Reuni 212, Anies Bicara Persatuan Indonesia hingga Keadilan Sosial:
Adapun peraturan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 serta pada pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Total ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini