Pengeluaran DAU Tanpa Diketahui Dewan Pengawas
Jumat, 18 Nov 2005 02:45 WIB
Jakarta - Pengeluaran Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag) yang dilakukan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar ternyata tidak diketahui Dewan Pengawas.Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan penyelewengan DAU dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (17/11/2005)."Bahkan, ketika Said Agil mengeluarkan sejumlah keputusan menteri agama (KMA) terkait pengeluaraan DAU, saya tidak pernah dilibatkan. Padahal, sebagai ketua dewan pengawas DAU seharusnya saya diberitahu," kata mantan Ketua Dewan Pengawas Faisal Ismail.Menurut Faisal, yang masih menjabat sebagai Sekjen Depag ini, dirinya tidak pernah mempunyai akses untuk mengetahui pengeluaran DAU tersebut. "Ada hambatan psikologis, sehingga saya kesulitan mengetahui pengeluaran DAU. Padahal, saya sangat ingin tahu mengenai pengeluaran itu," ungkapnya.Faisal menjelaskan, dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan Keputusan Mentei Agama (KMA) No. 88/ 2002 mengenai besaran honor pengelola DAU. Berdasakan KMA tersebut, Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honor Rp 15 juta per bulan."Itu karena saya tidak menjalankan tugas-tugas sebagai ketua pengawas," ujar Faisal.
(ary/)











































