Menteri Agama Siap Dicopot dari Jabatannya
Jumat, 18 Nov 2005 02:32 WIB
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni mengaku tidak rela apabila dinonaktifkan dari jabatannya. Dia lebih senang dicopot apabila benar-benar terbukti bersalah terkait masalah Dana Abadi Umat (DAU) yang menimpanya."Kalau beberapa anggota Komisi VIII DPR meminta saya dinonaktifkan, lebih baik dicopot saja saya dari jabatan apabila memang saya melakukan kesalahan," katanya kepada wartawan usai Raker Pejabat Depag di Hotel Sheraton Media, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2005) malam.Maftuh juga mengaku sama sekali tidak menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Segala macam pengeluaran DAU di masa kepemimpinannya dapat dipertanggungjawabkan.Di depan forum, Maftuh menjelaskan kronologis bahwa dirinya memang menerima DAU. Sejak dilantik menjadi Menag pada 20 Oktober 2004 dan sebagai Ketua Pengelola DAU, dia memang menerima DAU sebanyak 2 kali masing-masing Rp 15 juta pada November dan Desember 2004.Lalu pada Januari 2005, dia meminta tunjangan itu dikurangi menjadi Rp 10 juta kerena terlalu besar. Tunjangan Rp 10 juta ini, Maftuh terima hingga Mei 2005."Penerimaan DAU ini sesuai dengan Keppres Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Pengelola DAU. Apa yang saya lakukan di sini sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.Pada Februari 2005, dia meminta Irjen Depag untuk mengaudit DAU, namun ternyata Irjen tidak mampu. Akhirnya audit diserahkan kepada Timtas Tipikor yang kemudian memblokir rekening DAU.Lalu apakah Menag siap diperiksa? Maftuh justru balik bertanya. Mengapa dirinya harus diperiksa kalau pengeluaran DAU sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku."Pak M Assegaf juga sudah menjelaskan bahwa dia tidak menuduh saya. Kalau sudah benar, kenapa Pak Said Agil Husein Al-Munawwar ditahan. Jadi kalau ya memang itu saja, wajar kalau dia dibebaskan. Saya tidak tahu yang lain-lain," jelas Maftuh.Seperti diketahui, pengacara mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawwar, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa Maftuh menerima dana Rp 425,187 juta ditambah US$ 5.000.
(ary/)











































