Kejagung Minta Fatwa MA Batas Waktu PK & Grasi Terpidana Mati

Kejagung Minta Fatwa MA Batas Waktu PK & Grasi Terpidana Mati

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 00:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan meminta Fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai batasan waktu pengajuan Peninjauan kembali (PK) dan grasi bagi terpidana mati. Dalam ketentuan perundang-undangan yaitu UU No 22/2002 tentang grasi dan Undang-undang tentang KUHAP, tidak secara tegas mengatur batas waktu terpidana mengajukan PK dan Grasi."Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Diruphek) Pidum, Kemas Yahya akan melapor ke Jampidum untuk membuat fatwa. Rencananya dari Jampidum akan minta Fatwa MA," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan, di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2005). Menurutnya, fatwa sifatnya tidak mengikat. Namun rencana ini ditujukan supaya ada ketetapan waktu. Masyhudi mecontohkan dari 36 terpidana mati perkara Narkotika/Psikotropika, baru 3 orang yang dieksekusi.Sedangkan ke 33 orang, pidana matinya belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan rincian 7 orang tahap banding, 6 orang tahap kasasi, 13 orang tahap Pk, dan 7 tahap grasi."Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati yaitu terpidana berlarut-larut dalam mengajukan PK dan Grasi. Dalam grasi pun, keluarga terpidana dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana," jelas Masyhudi. Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi terpidana mati dengan terpidana Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Ghufron. Hingga kini masih menunggu kepastian keluarga akan mengajukan grasi atau tidak. Selain itu juga tidak ada larangan jika mereka ingin mengajukan PK. "Dalam grasi pun, keluarga terpidana dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana," ujar Masyhudi. (ary/)


Berita Terkait