Diduga Gelapkan Dana, Dua Pejabat Teras MTB Ditahan
Kamis, 17 Nov 2005 22:19 WIB
Ambon - Dua pejabat teras Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yakni, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten MTB Daniel Suarliak dan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Silas Ratuanak ditahan pihak Polres. Penahanan ini dibenarkan Kapolres MTB, Kompol Rudi Heru. "Mereka kami tahan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Heru saat dihubungi detikcom, Kamis (17/11/2005).Menurut Heru, kedua pajabat ini diduga telah menggelapkan dana pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,2 miliar dan dana hasil pajak bukan pajak profesi sebesar Rp 100 juta. "Makanya lebih dini ditahan agar menjaga kemungkinan tersangka menghilangkan barang-barang bukti," ungkap Heru.Heru menjelaskan, kasus kedua pejabat saat ini sedang dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara marathon. "BAP hampir rampung. Dan akan kami serahkan kepada Kejari Saumlaki," tukas Heru. Penahanan kedua pejabat teras di Kabupaten MTB ini tidak mengundang simpati masyarakat pendukungnya. Berdasarkan pantauan detikcom hingga berita ini naik, tak satu pun gelombang protes dilayangkan kepada pihak Polres. "Yang pasti, situasi di MTB dalam keadaan aman dan terkendali. Masyarakat sangat mendukung penuntasan kasus-kasus korupsi di MTB. Apalagi masyarakat juga resah dengan kondisi seperti itu," ujar Heru.Terkait penahanan ini, Bupati MTB, SJ Oratmangun sebelumnya telah meminta pihak Kepolisian MTB untuk menangguhkan penahanan kedua pejabat itu. Sayangnya surat permintaan bupati tidak digubris pihak Polres.Sementara itu, salah seorang anggota DPRD MTB Forner Sanamase menyatakan dukungannya terhadap pemeriksaan kedua pejabat itu. Bahkan dia juga meminta aparat kepolisian maupun kejaksaan negeri untuk mengembangkan kasusnya. "Siapa tahu ada juga pejabat lain yang terlibat," ujarnya. Dia juga meminta Bupati MTB untuk bersikap bijak menyikapi persoalan ini. "Biarkan proses hukum berjalan. Dan Bupati semestinya mendukung apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian,"pinta Forner.Di sisi lain, DPRD MTB juga telah merekomendasikan empat kasus korupsi berbeda di lingkup Pemkab MTB yang diduga merugikan negara sekitar Rp 14 miliar. Akibat banyaknya kasus korupsi di Maluku yang melibatkan banyak pejabat teras belum dituntaskan aparat penegak hukum, DPRD MTB akan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Maluku.
(ary/)











































